Seri 10 TKK Wajib - SKK Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan
Seri 10 TKK Wajib - SKK Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan
a.
Untuk golongan Siaga
Seorang
Pramuka Siaga harus:
1) mengetahui cara dan dapat memberi pertolongan
pada kecelakaan: luka iris, luka garuk, luka bakar, kena benda panas,
benjut/memar,
2) mengetahui cara dan dapat menggunakan dengan benar dan rapih:
-
pembalut segitiga untuk luka di kepala, tangan dan kaki;
- pembalut panjang (zwachtel
verband) untuk jari dan lengan/paha,
3) mengetahui cara dan
dapat menghentikan pendarahan hidung, menolong kecelakaan akibat
sengatan binatang/serangga dan debu mata,
4) mengetahui penggunaan
obat atau ramuan untuk obat luka,
5) tahu nama dan alamat
poliklinik (Puskesmas), dokter atau rumah sakit terdekat.
b. Untuk golongan Penggalang, Penegak dan
Pandega
1) Untuk mencapai Tingkat
Purwa seorang Pramuka harus:
a) mengetahui cara dan dapat menolong kecelakaan
luka iris, luka garuk, luka bakar/kena benda panas, benjut/memar,
terkilir, hidung berdarah, tersengat/tergigit binatang berbisa, dan debu
di mata,
b) mengetahui cara dan dapat mencegah dan menolong orang yang
mengalami hilang semangat (collapse), pingsan, matisuri (schijndood),
dan trersengat sinar matahari (zonnesteek),
c) mengetahui cara dan
dapat menggunakan dengan benar dan rapih: pembalut segitiga (mitella),
dan pembalut panjang (zwapchtel verband) untuk luka di jari,
lengan, tangan, kepala, lutut dan betis,
d) mengetahui letak
urat-urat nadi terpenting, dan mengetahui cara penghentian pendarahan
urat nadi,
e) dapat membuat tandu darurat dengan cepat dan rapih, dan tahu
serta dapat mengangkut penderita dengan berbagai cara, secara seorang
diri maaupun bersama dengan teman,
f) mengetahui dan dapat
melakukan dengan baik dua pernafasan tiruan (kunstmatige ademhaling),
g)
mempunyai pengetahuan tentang obat-obatan/ramuan yang dapat digunakan
untuk pertolongan pertama pada kecelakaan,
h) mengetahui nama,
alamat, nomor tilpon Puskesmas (poliklinik), rumah sakit, dan dokter
setempat,
Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:
i)
telah melatih sedikitnya seorang Pramuka Siaga mencapai TKK Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan.
2)
Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai TKK
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan untuk Tingkat Purwa,
b) sebagai seorang anggota
regu penolong (bukan pemimpin) yang terdiri atas 4 atau 5 orang,
melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (tiruan) yang dibuat oleh
penguji, secara terperinci, tepat, dan cepat sesuai dengan aturan PPPk
(perlu diperhatikan keterangannya, kecepatan, kerjasama, dan lain-lain),
c)
mengetahui cara dan dapat menyampaikan secara lisan, tertulis atau
melalui tilpon (kepada dokter, rumahsakit, polisi aatau keluarganya),
d)
mengetahui cara dan dapat melakukan dengan baik cara-cara pernafasan
tiruan,
e) mengetahui cara dan dapat mengangkut penderita melaui
rintangan-rintangan (gang sempit, melalui kolong, menyeberang parit,
melewati pagar/tembok, naik turun tangga, dan lain-lain) dengan atau
tanpa tandu,
Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:
f)
telah melatih sedikitnya seorang Pramuka, sehingga mencapai TKK
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Tingkat Purwa.
Catatan:
Mereka yang telah memiliki ijasah PPPK
(Penolong dan Pengangkut) dari PMI, berhak mendapatkan TKK PPPK Tingkat
Madya.
3) Untuk mencapai Tingkat
Utama seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai SKK Pertolongaan Pertama Pada
Kecelakaan Tingkat Madya,
b) mengetahui cara dan dapat menolong kecelakaan
berbagai macam patah tulang terbuka atau tertutup (fractura
complicata dan incomplicata), juga rahang atau lutut
meleset,
c) mengetahui cara dan dapat memberi pertolongan kepada orang
yang mengalami pendarahan dalam tubuh (interne bloedingen),
d)
dapat memperhatikan cara-cara bertindak apabila ada dugaan keracunan dan
gegar otak,
e) dapat dan tahun cara menolong orang tenggelam,
terbenam/tertimbun, kena aliran listrik, dan shock/gugat,
f)
pernah memimpin satu regu penolong paada kecelakaan (sungguh-sungguh
atau tiruan),
Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:
g)
telah melatih sedikitnya seorang Pramuka lain mencapai TKK Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan Tingkat Madya.
Catatan:
Mereka yang telah memiliki ijasah PPPK dari
PMI dan telah ikut serta aktif bertugas menolong kecelakaan (minimal 10
kali) sebagai tenaga bantuan/anggota sukaarelawan regu-regu PMI, berhak
menerima TKK Tingkat Utaama. Yang dimaksud kecelakaan disini adalah
kecelakaan sungguh-sungguh dan bukan tiruan yang dibuat oleh penguji.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.