Seri 10 TKK Wajib -
SKK Pengaman Kampung/Desa
Seri 10 TKK Wajib -
SKK Pengaman Kampung/Desa
a. Untuk golongan Siaga
Seorang Pramuka Siaga harus:
1) dapat membunyikan tanda
bahaya dari kentongan dan mengerti arti dan maksud bunyi kentongan
pincang dan kentongan uluk-uluk.
2) menolong sedikitnya
sekali dngan jalan melaporkan kepada Pos Keamanan terdekat tentang
pelanggaran pencurian atau tindakan jahat kainnya yang terjadi di
kampung/desanya.
b.
Untuk golongan Penggalang, Penegak dan Pandega
1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang
Pramuka harus:
a) dapat membuat kentongan dan menerangkan kepada masyarakat
sekitarnya tentang pentingnya kentongan sebagai tanda-tanda bahaya,
berikut tanda-tandanya,
b) membantu sedikitnya tiga kali melakukan ronda
malam di kampung/desanya.
Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah
dengan:
c) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka Siaga mencapai TKK
Pengaman Kampung/Desa.
2)
Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai TKK
Pengaman Kampung/Desa untuk Tingkat Purwa,
b) telah membuat laporan
atau melaporkan suatu peristiwa tindak pidana yang terjadi di
kampung/desanya kepada yang berwajib,
c) pernah membantu petugas
keamanan dalam upacara, keramaian, pesta, aaatau di mesjid yang berada
di kampung/desanya,
d) menamankan tempat aatau lokasi kejadian untuk
barang bukti,
Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:
e)
telah melatih sedikitnya seorang Pramuka, sehingga mencapai TKK Pengaman
Kampung/Desa Tingkat Purwa.
3)
Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:
a) telah memenuhi SKK
Pengaman Kampung/Desa Tingkat Madya,
b) pernah menjalankan
latihan olahraga bela diri,
c) mengenal pokok-pokok tentang menjalankan
penyelidikan dengan sidik jari,
d) mengetahui perbedaan
tugas pokok polisi, jaksa dan hakim,
e) pernah membuat sketsa
tentang suatu kejadian/peristiwa tindak pidana,
Khusus untuk Pramuka
Penegak dan Pandega, ditambah dengan:
f) telah melatih sedikitnya
seorang Pramuka lain mencapai TKK Pengaman Kampung/Desa Tingkat Madya.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.