Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(PUSDIKA)
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka kita singkat dengan Pusdika
adalah Lembaga pendidikan dan pelatihan yang merupakan bagian integral
dari Kwartir.
Pusdika mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Sebagai wadah pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna pengembangan sumberdaya manusia Gerakan Pramuka.
b. Memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan bagi masyarakat.
c. Pembinaan teknis tim pelatih dan anggota dewasa yang telah diberi sertifikat SHB/SHL.
d. Pembina perpustakaan;
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka berada di tingkat nasional,
daerah dan cabang. Ketua Pusdika dipilih dari para Pelatih Pembina
Pramuka, melalui musyawarah pelatih yang diselenggarakan sebelum
Musyawarah Kwartir. Ketua Pusdika terpilih sekaligus secara ex-officio
merangkap menjadi Andalan Kwartir..
Pada
hakikatnya organisasi Pusdika bersifat organisasi kerangka yaitu
organisasi yang secara harian ditangani oleh personel terbatas. Pada
saat yang diperlukan Ketua Pusdika dapat memobilisasi para pelatih,
Andalan, Pelatih, Konsultan atau Pembantu Andalan di daerahnya untuk
menyelenggarakan kursus, seminar, lokakarya atau pertemuan pakar
lainnya. Administrasi rutin Pusdika bersandar pada Bagian Tata Usaha
Kwartir. Dalam Strukturnya Ketua Pusdika bertangungjawab kepada Ketua Kwartirnya.
Organisasi
dan Tata Kerja Pusdika diatur dengan Surat Keputusan tersendiri. (
Menunggu Pembaharuan nama Lemdika menjadi Pusdika )
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.