Tugas Petugas Upacara
Dalam Upacara kita mengenal dan harus memahami perangkat apa
saja yang dibutuhkan sesuai dengan kepentingan dan tujuan acara Upacara
tersebut. Antara lain terdiri atas :
1. Perangkat Upacara Bendera
a. Pembina Upacara, Pengatur Upacara
b. Pemimpin Upacara
c. Pemandu Acara
d. Pembaca Doa
e. Pembaca Naskah Pembukaan UUD 1945
f. Pembaca Naskah Janji Siswa
g. Pemimpin Lagu (dirigen)
h. Pendamping Pembina Upacara
i. Pengibar bendera (3 orang)
j. Pemimpin Kelompok Paduan Suara
k. Pemimpin Kelompok Peserta Upacara
l. Kelompok Paduan Suara
m. Kelompok-kelompok Peserta Upacara
2. Perlengkapan Upacara Bendera
-
- Tiang Bendera lengkap dengan talinya
- Bendera Merah Putih
- Naskah Pembukaan UUD 1945
- Naskah Pancasila
- Naskah Susunan Acara
- Pengeras Suara
- Tanda-tanda Penjuru untuk barisan
- Tugas Pejabat Upacara dan Petugas Upacara
3. Untuk melakukan upacara harus
ditentukan pejabat-pejabat upacara dan para petugas yang membantu
kelancaran upacara. Karena pengertian inilah UPACARA adalah UPA =
Rangkaian dan CARA= Tindakan/gerakan, maka upacara berarti Tindakan dan
gerakan yang dirangkai serta ditata dengan tertib dan disiplin.
Para pejabat dan
petugas harus mengetahui dengan pasti apa peran dan tugasnya dalam
upacara. Tanggung jawab masing-masing pejabat/petugas dari kerjasama
yang terpadu diantara mereka akan menhasilkan upacara yang lancer,
tertib, khidmat, dan mengena sasaran.
PEMBINA UPACARA
(dalam TUM :
Inspektur Upacara)
Pembina Upacara
adalah pejabat dalam upacara yang kepadanya disampaikan penghormatan
yang tertinggi oleh peserta yang hadir mengikuti atau melakukan upacara.
Tugas Pokok :
Mensahkan upacara
serta melakukan ketentuan dalam rencana pelaksanaan dengan mengingat
keadaan, peserta dan tempat upacara.
- Menerima laporan Pengatur Upacara sebelum upacara dimulai.
- Menerima penghormatan dari peserta upacara
- Menerima laporan Pemimpin Upacara
- Memberi aba-aba penghormatan kepada Sang Merah Putih (bila dikehendaki)
- Memimpin Mengheningkan Cipta
- Membacakan teks Pancasila yang diulang oleh seluruh peserta upacara
- Menyampaikan Amanat
- Dapat melimpahkan sebagai tugasnya kepada Pemimpin Upacara
- Penanggungjawab terakhir pelaksanaan upacara
PEMIMPIN UPACARA (dalam TUM : Komandan Upacara)
Pemimpin upacara adalah pejabat bertugas memimpim peserta
upacara dengan jalan memberikan aba-aba. Tugas Pokok :
menyiapkan dan mengatur peserta upacara
- menerima penghormatan dari Pemimpin Kelompok peserta upacara
- menerima laporan dari Pemimpin kelompok peserta upacara
- memimpin dan memberikan aba-aba penghormatan dari peserta kepada Pembina upacara
- menerima pelimpahan wewenang yang diberikan dari Pembina upacara
- bertanggung jawab kepada Pembina upacara dan kepada atasan yang memberikan perintah dalam hal kesiapan dan tertibnya upacara
- membubarkan peserta upacara bila acara selesai
PENGATUR UPACARA (dalam TUM : Perwira Upacara)
Pengatur upacara adalah pejabat yang bertugas menyiapkan
rencana acara upacara (secara tertulis) serta segala sesuatunya yang
bertalian dengan pelaksanaan upacara baik perlengkapan maupun
petugas-petugasnya.
Tugas Pokok :
- mengajukan rencana urutan acara upacara kepada Pembina upacara untuk memperoleh pengesahannya dan persetujuannya
- menentukan/menunjuk petugas-petugas pelaksanaan upacara
- menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan upacara
- memeriksa, mengatur serta mengendalikan jalannya upacara
- melapor atau memberikan informasi kepada Pembina upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum upacara dimulai
- bertanggung jawab terhadap jalannya upacara kepada Pembina upacara
PEMANDU ACARA
(dalam TUM : Protokol)
Pemandu acara adalah
pejabat yang membacakan urutan acara upacara
Tugas Pokok :
- membantu pengatur upacara dalam hal membacakan acara demi acara sesuai urutan dan saat-saat yang telah ditentukan
- Dapat menyesuaikan dengan keadaan dan kemampuan para petugas pelaksanan
- mengetahui dengan tepat siapa-siapa petugas pelaksana
- bertanggung jawab kepada pengatur upacara
Petugas upacara memiliki tugas yang dibebankan kepadanya antara
lain terdiri dari :
1. Pembawa teks Pancasila, sekaligus pendamping Pembina upacara bertugas :
1. Pembawa teks Pancasila, sekaligus pendamping Pembina upacara bertugas :
a. Membawa Teks Pancasila dan Teks Amanat Pembina upacara
b. Menyerahkan Teks tersebut
kepada Pembina upacara dan menerimanya kembali pada saat yang telah
ditentukan.
2.
Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945 dan/ atau Teks Naskah lain
(Janji Siswa, Dasa Darma Pramuka, Sumpah Pemuda, Kode Etik Organisasi
dan sebagainya) bertugas :
a. Membawa serta membacakan teks tersebut pada saat dan
tempat yang telah ditentukan
b. Mengetahui dengan jelas isi dari teks tersebut.
Catatan : Dalam
Gerakan Pramuka diperbolehkan dilakukan dengan pengucapan/ Tanpa teks. (mis
: Pembukaan UUD 1945, Dasa Darma, Dwi Darma)
3. Pembaca Doa bertugas :
a. Menyusun teks doa sesuai dengan maksud upacara
b. Membawa serta membacakan doa
tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan
4. Pemimpin Lagu/Dirigen
bertugas :
a. Mengambil
nada dengan cara menyanyikan baris terakhir dari lagu kebangsaan
Indonesia Raya untuk kemudian mulai menyanyi dan memimpinnya sampai
selesai lagu
b. Mengetahui
dengan pasti lagu-lagu lain yang akan dinyanyikan
c. Melaksanakan tugas ini ditempat serta pada saat yang telah
ditentukan
d. Menentukan
nada lagu yang dapat dinyanyikan oleh paduan suara peserta upacara
5. Petugas Bendera
bertugas :
1. Sebelum upacara
dimulai, mengetahui dengan jelas keadaan tiang, tali dan bendera yang
akan dikibarkan
2. Menyiapkan dan melipat dengan tepat bendera yang akan
dikibarkan
3. Mengibarkan
Bendera Kebangsaan atau menurunkan serta menyimpannya kembali ke
tempat semula
4. Melaksanakan tugas ini ditempat serta pada saat yang
telah ditentukan dengan cermat dan khidmat.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.