Arti Kiasan Tanda Jabatan Anggota Dewasa
Setiap Tanda
Jabatan memiliki arti tersendiri, Seperti Tanda jabatan Pembina Pramuka,
Pelatih, Andalan dan Mabi, arti kiasannya sebagai berikut :
Tanda Pembina Pramuka
Tanda Pembina Pramuka ini berbentuk kemudi
dengan 8 buah pegangan, yang ditengah terdapat gambar tunas kelapa
diatas dasar lingkaran yang terbagi tiga sama luasnya, disertai sinar
memancar dari pusat lingkaran menuju ke tepi lencana berbentuk segi 10
beraturan, mengiaskan bahwa Pembina Pramuka bertugas mengendalikan
Satuannya beserta seluruh peserta didik di dalamnya (8 arah mata angin),
guna melaksanakan Tri Satya (lingkaran terbagi tiga) dan Dasa Darma
(segi sepuluh), dalam rangka mencapai tujuan Gerakan pramuka (tunas
kelapa).
Tanda Pelatih Pembina Pramuka
Tanda ini terdiri atas jantung berwarna merah
putih, dengan bintang bersudut lima, dan garis jari-jari menuju ke 8
arah, dengan dua jari-jari mendatar lebih tebal dari 6 jari-jari
lainnya. Jari-jari ini menghubungkan jantung dengan mata rantai bulat
dan segi empat. Semuanya mengiaskan bahwa tugas Pelatih Pembina Pramuka
adalah seperti jantung (bhs Latin = Cor), mengisap gagasan, pengetahuan,
pengalaman dan kecakapan para Pembina Pramuka pria (lingkaran) dan
wanita (segi empat), yang ada disegala penjuru tanah air kita (8 arah
mata angin), melalui pembuluh darah balik (jari-jari kecil). Gagasan,
pengetahuan, pengalaman dan kecakapan Pembina Pramuka tersebut akan
diolah dengan diberi “bumbu”, rasa kecintaan kepada tanah air
(patriotisme, merah dan putih) serta jiwa Pancasila (bintang bersudut
lima). Sesudah itu bahan-bahan tersebut akan disebarluaskan kembali
kepada para Pembina Pramuka, melalui pembuluh nadi (dua jari-jari tebal)
yaitu pendidikan bagi anggota dewasa, di seluruh penjuru tanah air yang
membeujur sepanjang garis khatulistiwa (jari-jari tebal mendatar).
Pelaksanaan tugas Pelatih dan pemancaran bahan
latihan Pramuka yang diwarnai rasa cinta tanah air dan jiwa Pancasila
ini (sinar memancar dari pusat lingkaran keluar) dilaksanakan secara
terus menerus selama 24 jam sehari (24 mata rantai), 7 hari dalam
seminggu (7 mata rantai bertuliskan GERAKAN dan PRAMUKA) dan 12 bulan
dalam setahun (12 mata rantai lingkaran dan 12 mata rantai segi empat).
Tanda Andalan
Tanda Andalan berbentuk segi 10 beraturan,
dengan sinar memancar dari pusat lingkaran keluar, sinar itu memancar
dari tunas kelapa yang dilingkari 61 butir padi yang bernas, mengiaskan
bahwa Andalan adalah anggota yang diandalkan (diberi kepercayaan anggota
lainnya) untuk mengelola organisasi Gerakan Pramuka di wilayahnya
(tunas kelapa) yang didirikan pada tahun 1961 (61 butir padi yang
melingkar), dalam rangka menanamkan jiwa Pramuka (tunas kelapa) dan
pengamalan Dasa Darma (segi 10 beraturan).
Tanda Majelis Pembimbing
Tanda Majelis Pembimbing berbentuk segi 10
beraturan, dengan sinar memancar dari pusat lingkaran keluar, 10 buah
sinar besar menopang segi 10 beraturan tersebut. Sinar tersebut memancar
dari tunas kelapa yang dilingkari 61 butir padi yang bernas. Semuanya
mengiaskan bahwa anggota Majelis Pembimbing adalah anggota Gerakan
Pramuka yang mempunyai kewajiban memberi dukungan (10 sinar pendukung)
kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, untuk mengelola
Gerakan Pramuka yang didirikan tahun 1961 (61 butir padi yang melingkar)
dalam rangka menyebarluaskan jiwa Pramuka (tunas kelapa) dan
mengamalkan Dasa Darma (segi 10 beraturan).
Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka
Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka berbentuk
lingkaran dengan sinar terpancar dari pusatnya, menuju kemata rantai
yang melingkar, terdiri atas segi 4 dan lingkaran, bertulisan GERAKAN
PRAMUKA dan gambar tunas kelapa, mengkiaskan bahwa Pimpinan Saka dan
Pamong Saka bertugas menyebarluaskan hal-hal yang berkaitan dengan Saka
yang bersangkutan, ke semua anggota Gerakan Pramukayang membentuk rantai
persaudaraan Pramuka puteri (segi empat) dan putera (lingkaran).
Gambar di tengah tanda Pimpinan Saka dan Pamong
Saka ini menggambarkan ciri khas Saka yang bersangkutan, yang artinya
sesuai dengan arti tanda Saka tersebut.
( Sumber PP )
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.