Ketentuan Pemakaian Seragam Pramuka Khusus
Pakaian Seragam Pramuka Khusus:
Penggunaan Pakaian
Seragam Khusus seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut
diatur dalam PP Pakaian Seragam.
Apabila karena
pertimbangan agama tidak dapat mengenakan pakaian seragam harian, maka
pramuka putri dapat mengenakan pakaian yang disebut Pakaian Seragam
Pramuka Khusus, seperti di bawah ini :
Adapun kelengkapan adalah sebagai berikut:
a. Tutup kepala:
1) memakai topi dan
tanda topi (sesuai dengan tingkatannya)
2) kerudung warna
coklat tua, berbentuk:
a) kerudung bujur sangkar atau segi tiga
b) kerudung
dimasukkan ke dalam baju/blus atau di luar baju/blus
b. Baju/blus pramuka,
seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas,
berlengan panjang.
c. Rok/bawahan
panjang warna coklat tua (sebatas mata kaki).
d. Untuk Gugusdepan
yang berpangkalan di Pondok Pesantren:
1) menyesuaikan,
tanpa meninggalkan norma agama (Islami)
2) dapat melaksanakan
kegiatan kepramukaan dengan leluasa, baik kegiatan dilapangan maupun
diruangan
3) dapat diberlakukan untuk semua tingkatan
Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak/Pandega, Pembina, Andalan dan Mabi).
4) tidak merubah atribut
Gerakan Pramuka dalam bentuk lain sebagaimana telah ditentukan dalam
Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.